HAK PASIEN & PEMILIK HEWAN
Setiap pasien mempunyai hak:
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Klinik
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan sesuai dengan animal welfare yaitu “Five of Freedom”,
- Bebas dari rasa lapar dan haus
- Bebas dari rasa tidak nyaman
- Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit
- Bebas mengekspresikan perilaku normal
- Bebas dari rasa stress dan tertekan
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dan kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter hewan lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar klinik
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
- Alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter hewan terhadap penyakit yang diderita oleh pasien
- Didampingi Pemilik dalam keadaan kritis
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan klinik terhadap pelayanannya
KEWAJIBAN PEMILIK HEWAN
Dalam menerima pelayanan dari klinik, pemilik hewan mempunyai kewajiban:
- Mematuhi peraturan yang berlaku di klinik
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak dokter hewan serta petugas lainnya yang bekerja di klinik
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan hewannya
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial yang dimilikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh dokter hewan di klinik dan disetujui oleh pemilik hewan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh dokter hewan klinik dan/atau tidak mematuhi
- Pemilik hewan berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan di klinik
- Pemilik hewan berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati atau perjanjian / persetujuan yang telah ditandatanganinya