HAK PASIEN & PEMILIK HEWAN

Setiap pasien mempunyai hak:

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Klinik
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan sesuai dengan animal welfare yaitu “Five of Freedom”,
  • Bebas dari rasa lapar dan haus
  • Bebas dari rasa tidak nyaman
  • Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit
  • Bebas mengekspresikan perilaku normal
  • Bebas dari rasa stress dan tertekan
  1. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  2. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dan kerugian fisik dan materi
  3. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  4. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter hewan lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar klinik
  5. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  6. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
  7. Alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter hewan terhadap penyakit yang diderita oleh pasien
  8. Didampingi Pemilik dalam keadaan kritis
  9. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan klinik terhadap pelayanannya
KEWAJIBAN PEMILIK HEWAN

Dalam menerima pelayanan dari klinik, pemilik hewan mempunyai kewajiban:

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di klinik
  2. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak dokter hewan serta petugas lainnya yang bekerja di klinik
  3. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan hewannya
  4. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial yang dimilikinya
  5. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh dokter hewan di klinik dan disetujui oleh pemilik hewan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh dokter hewan klinik dan/atau tidak mematuhi
  7. Pemilik hewan berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan di klinik
  8. Pemilik hewan berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati atau perjanjian / persetujuan yang telah ditandatanganinya